Usai rapat dengan Komisi 4 DPRD Lampung Selatan, Kepala Dinas Sosial Dul Kahar mengatakan seluruh bantuan memerlukan persyaratan administrasi, mulai dari legalitas kependudukan dan pernyataan warga meninggal atau isolasi karena covid-19.
Hingga Januari 2020, Lampung Selatan menyediakan kuota 40 untuk santunan kematian, meski yang mencairkannya baru 2 orang. Sedangkan dana Rp10 ribu per hari, warga memperoleh maksimal 15 hari.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Benny Raharjo memahami keterbatasan anggaran untuk membantu penderita covid-19, terutama untuk mencegah agar pandemi corona tersebut tidak meluas lagi di kabupaten itu.
GELLY S
0 comments:
Posting Komentar