Mujur, 32 Napi Lapas Gunungsugih Bebas Asimilasi

GUNUNGSUGIH (25/1/2021) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsugih, Lampung Tengah, membebaskan 32 narapidana melalui program asimilasi, Senin 25 Januari 2021. Para napi tersebut dipulangkan dengan pembimbingan dan pengawasan secara daring.

Pembebasan napi melalui program asimilasi sesuai peratuan Menteri Hukumd an HAM Nomor 10 tahun 2020. Asimilasi bertujuan mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19 dalam lapas atau rutan. Dari 32 napi Lapas Gunungsugih, 31 bebas asimilasi dan seorang bebas bersyarat.

Kepala Balai Pemasyarakatan Metro Sukir menjelaskan bimbingan dan pengawasan napi secara daring mengingat situasi pandemi covid-19. Petugas melakukan hubungan video call atau telepon seluler. Cara ini bisa jadi mengalami kendala terutama gangguan sinyal atau belum memiliki ponsel.

Kalapas Gunungsugih Denial Arif mengungkap jumlah penghuni sebelum pengeluaran 32 orang sebanyak 622 napi. Beberapa warga binaan tidak bisa mendapat asimilasi seperti napi kasus asusila, perampokan, korupsi , dan nrkoba. Program asimilasi diterima napi secara gratis.

Muhamad Naburi, salah satu napi, mengaku mujur sekaligus gembira, karena mendapatkan hak bebas asimilasi. Warga Kecamatan Seputihbanyak tersebut masuk penjara akibat kasus penipuan tahun 1999.

Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pihak penjamin adalah keluarga atau orang-orang yang kenal dengan narapidana tersebut. Program asimilasi bukan berarti bebas seutuhnya karena masih berstatus narapidana dan warga binaan.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar