Mustafa Hadapi Dakwaan Kombinasi Suap dan Gratifikasi

BANDARLAMPUNG (18/1/2021) – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap Rp95 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 18 Januari 2021. Ia menghadapi dakwaan kombinasi suap dan gratifikasi.

Sidang berlangsung secara online dengan terdakwa Mustafa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Persidangan dipimpin ketua Majelis Hakim Efiyanto dan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho membacakan dakwaan kombikasi suap dan gratifikasi. Mustafa diduga menerima suap Rp95 miliar dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa mengajukandiri sebagai justice collaborator. Menurut jaksa, pengajuan tersebut diterima atau ditolak tergantung konsistensi terdakwa dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan. 

Mustafa menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji fee 10 hingga 20 persen proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Jaksa bakal mengajukan 180 saksi PNS dan swasta.

KPK juga menetapkan dua pengusaha, pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo, sebagai tersangka penyuap Mustafa. Dalam perkara ini, KPK menjerat empat tersangka lain yaitu mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S serta tiga anggota dewan Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar