Pemkab Lampung Utara tidak melarang warga mengadakan resepsi pernikahan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Sementara Polres menerapkan kebijakan sebaliknya yakni melarang kegiatan bersifat pengumpulan massa atau potensi kerumunan termasuk resepsi pernikahan, sunatan, dan penyampaian aspirasi.
Sekda Lampung Utara Lekok mengatakan kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan tidak dilarang sepanjang tetap memperketat pemakaian masker, jaga jarak aman, dan jaga kebersihan melalui cuci tangan. Sahibul hajat juga wajib membatasi jumlah undangan.
Sementara Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono tegas mengacu maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun. Kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin keramaian. Panitia atau pemilik kegiatan dipanggil hingga pembubaran acara jika timbul pelanggaran.
Lampung Utara masuk zona merah covid-19 sejak Senin 18 Januari 2021 bersama tujuh kabupaten-kota. Kasus terkonfirmasi positif corona bertambah tiap hari hingga 741 kasus dengan 15 kematian.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar