Polda Benarkan Tahanan Polresta Bandarlampung Miliki Sabu

BANDARLAMPUNG (21/1/2021) - Polda Lampung membenarkan seorang tahanan Polresta Bandarlampung memiliki 3 paket sabu, namun membantah pesta narkoba para pidana di dalam sel.

Kompol Hendriansyah, kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis 21 Januari 2021, mengatakan Tiyo, seorang tahanan Polresta Bandarlampung, ketahuan memiliki sabu, karena kurirnya, Amar, tertangkap di Kedaton, pukul 09.30, Selasa 19 Januari.

Amar, yang saat itu membawa 3 paket sabu, mengakui memperoleh barang dari Tiyo, yang saat ini tahanan di Polresta Bandarlampung. Dari dalam sel, ia mengontrol penjualan narkoba.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar