Polres Pringsewu Kejar Bandar Sabu Sampai Lampung Tengah

PRINGSEWU (14/1/2021) – Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menggulung jaringan narkoba mulai pemakai hingga kurir dan bandar beralamat di Lampung Tengah. Para tersangka diamankan bersama barang bukti 21,85 gram sabu.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Kamis 14 Januari 2020, mengungkap operasi penangkapan jaringan narkoba terdiri bandar berinisial FE 35 tahun, kurir TM alias Buyah 39 tahun, dan ES sebagai pemakai sabu. FE merupakan bandar asal Gunungaji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Penangkapan bandar dan kurir sabu merupakan pengembangan atas terjaringnya ES oleh Satlantas Polres Pringsewu di Jalan Raya Sukoharjo. Pemakai sabu tersebut mendapat pasokan dari FE. Bandar berbisnis sabu sejak tiga bulan lalu karena tergiur keuntungan Rp7 .000.000 per bulan atau Rp700.000 per tiga hari pasokan. 

Penggeledahan rumah FE menemukan paket sedang sabu seberat 9,85 gram, 14 paket kecil berisi tujuh gram sabu, tujuh plastik klip kosong, dua klip bekas pakai, dua timbangangan digital, dan tujuh bundle klip kosong. Bertepatan Tim Cobra menyergap bandar FE, kurir TM datang mengantongi sabu seberat 5,20 gram.

Polres Pringsewu menjerat bandar dan kurir sabu dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar