Polsek Cukuh Balak Tangkap 2 Truk Kayu Ilegal Register 27

CUKUH BALAK (30/1/2020) – Dua truk kayu jenis sonokeling, hasil jarahan dari Kawasan Register 27, Cukuh Balak, Tanggamus, ditangkap pukul 02.30 Sabtu Dinihari, 20 Januari 2021. Sopirnya berasal dari Tulangbawang Barat dan Jawa Tengah.

Kedua truk ditangkap ketika keluar dari Cukuh Balak. Saat distop dan diperiksa anggota Polsek setempat, sopir dan kenek tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang sah.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH, M.Si mengatakan pihaknya mengamankan 2 warga Tulangbawang Barat, masing-masing Suh, berusia 46 tahun, dan Dik, berumur 17 tahun. Keduanya berasal dari Jaya Murni, Gunung Agung

Bersama 1 unit Truk Isuzu Elf berpelat BE 9147 FI, 1 unit Colt Diesel berpelat BE AA 1995 GD, 8 kubik kayu jenis sonokeling, polisi juga menahan Rang, berumur 24 tahun, dan AS, berusia 32 tahun. Keduanya berasal dari Cengang dan Karangsari, Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah.

MAULANA AS

0 comments:

Posting Komentar