Akibat perbuatannya itu, unit reskrim Polsek Jatiagung meringkusnya. Tersangka adalah Ansori, 55 tahun. Kakek tersebut melalakukan pencabulan sejak 2018 hingga sekarang. Kakek tersebut mengiming-iming korban uang Rp.500 ribu agar mau melayaninya.
Kapolsek Jatiagung, Iptu A. Mayer Siregar, Selasa, 26 Januari 2021, mengatakan, palaku menghubungi korban yang masih tetangganya untuk datang ke rumah, lalu mengancam korban agar mau disetubuhi dan merakam perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan dua undang-undang sekaligus, yakni UU perlindungan anak dan UU TE
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar