Rumah Makan Lampung Utara Serobot Gas Subsidi

KOTABUMI (11/1/2021) РPenggunaan gas subsidi 3 kilogram di Lampung Utara ternyata banyak penyimpangan. Sidak Tim Terpadu Pemkab menemukan rumah makan dan caf̩ rata-rata menggunakan gas jatah warga miskin dan UMKM tersebut.

Tim Terpadu gabungan Dinas Perdagangan Polres Lampung Utara sidak distribusi dan penggunaan gas melon atau volume 3 kilogram mulai Kotabumi hingga Bukitkemuning, Senin 11 Januari 2021.

Rumah makan, restoran, dan café terang-terangan menyerobot gas subsidi. Kondisi ini jelas melanggar peraturan Menteri Energi Sumber Daya Meneral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, BBG, dan gas elpiji. Gas ukuran 3 kilogram merupakan hak usaha mikro, nelayan kecil, dan masyarakat miskin.

Tika, penanggung jawab Cafe Lugu, mengakui penggunaan gas subsidi 3 kilogram dengan dalih stok gas volume 12 hingga 25 kilogram sering kosong. Asalan sama disampaikan Diki, juru masak rumah makan padang. Pengusaha tidak mungkin menutup rumah makan karena menun ggu pasokan gas nonsubsidi.

M. Hadi Atmaja, pengelola agen gas PT Riski Eka Windu Bukit Kemuning, menjelaskan pendistribusian  gas sesuai kuota, jadwal, dan aturan Pertamina. Agen hanya menyalurkan gas ke pangkalan dan tidak pernah melayani eceran. Harga eceran tertinggi (HET) gas subsidi dari pangkalan ke konsumen mengacu Pergub Rp18 ribu per tabung.

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri mengatakan distribusi gas subsidi dari agen ke pangkalan tidak bermasalah. Namun, penggunaan gas jatah warga miskin tersebut banyak disalahgunakan usaha makro seperti restoran, rumah makan, dan café. 

Penyimpangan penggunaan gas perlu dicegah dengan kebijakan atau rekomendasi Dinas Perdagangan. Kebijakan ini masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Pelanggar aturan penggunaan gas subsidi bisa saja diancam pidana. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar