Terdakwa Kasus Penipuan Ratusan Juta Disidang Sendirian

BANDARLAMPUNG (5/1/2021) – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp500 juta dengan terdakwa M. Shaleh ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta. Terdakwa merasa tidak mendapat keadilan karena seorang tersangka lainnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim Ketua Jony Butar Butar memimpin persidangan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp500 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 5 Januari 2021. Kasus ini melibatkan seorang pelapor dan dua terlapor masing-masing M. Syaleh dan Darussalam.

Terdaksa M. Syaleh menghadapi persidangan sendirian. Sementara berkas perkara Darussalam belum dilimpahkan ke pengadilan karena belum P21. Terdakwa menganggap kondisi ini tidak adil. Sesuai dengan sangkaan penyidik, persidangan mestinya mendudukkan dua terdakwa. Karena itu M. Syaleh mendesak pelimpahan berkas Darusalam secepatnya.

M. Syaleh dan Darussalam dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp500 juta. Uang pinjaman melalui Nuryadin rencana dipakai biaya pembuatan sporadik tanah. Peminjaman uang cair karena M. Syaleh dikenalkan oleh Darusalam kepada Nuryadin.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar