Tiga Pengeroyok Didi Ferdian Diringkus Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (13/1/2021) – Tiga dari enam pengeroyok seorang pemuda hingga tewas di SPBU bypass Soekarno Hatta diringkus Polresta Bandarlampung. Para tersangka mengaku mabuk dan berniat merampas sepeda motor serta ponsel korban.

Tim gabungan Polsek Sukarame dan Polresta Bandarlampung baru meringkus tiga tersangka pembunuhan Didi Ferdian. Korban dikeroyok enam orang di depan SPBU bypass Soekarno Hatta Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021.

Tiga pelaku berinisial IB 25 tahun, RH 27 tahun, dan RD 27 tahun. Mereka merupakan warga Campangraya seputar lokasi pengeroyokan. Penangkapan tersangka disertai barang bukti ponsel dan dompet Didi Ferdian, warga Untung Suropati Bandarlampung. Sementara kendaraan korban ditemukan dekat SPBU.

Wakapolres Bandarlampung AKBP Ganda Saragih mengungkap pengeroyokan Didi Ferdian hingga tewas dengan motif perampokan sepeda motor dan ponsel. Sebelum penyerangan beramai-ramai, para pelaku mabuk minuman keras di dekat SPBU.

Didi Ferdian menjadi sasaran perampokan ketika melintas jalan bypass Soekarno Hatta. Korban mengantar teman wanita tiba-tiba dikejar oleh enam tersangka. Kendaraan dipepet dan dipaksa berhenti. Upaya perlawanan sia-sia karena sempat terjatuh hingga dipukuli dengan kursi kayu.

Teman wanita sempat berlari meminta pertolongan warga. Namun, Didi Ferdian ditemukan sudah tewas tergeletak dengan kondisi luka wajah dan tangan kiri patah.

Polisi masih mengejar tiga orang tersangka lainnya. Para buronan merupakan otak pengeroyokan berujugn tewasnya Didi Ferdian. Tiga tersangka dijerat pasal berlapisyakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal  170 Ayat 3 tentang pengeroyokan berujung kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar