Umumnya Tempat Hiburan di Bandarlampung Langgar Prokes

BANDARLAMPUNG (24/1/2021) – Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya melihat seluruh tempat hiburan masih melanggar protokol Kesehatan di Bandarlampung. Ia menyimpulkan hal itu setelah keliling tempat hiburan bersama instansi terkait, malam Senin, 24 Januari 2021.

Menurut Kapolres, salah satu protokol Kesehatan yang yang paling banyak dilanggar distancing social. Jarak antara pengunjung tidak dijaga. Kerumunan dijumpai di beberapa titik, terutama di tempat-tempat karaoke.

Atas dasar perintah Kapolda dan Perda Gubernur, Kapolresta menegur lisan para pengusaha. Jika dalam pemantauan berikutnya masih membandel, disanksi dengan memanggil, atau bisa dicabut izin operasionalnya.

Kapolresta juga meminta pengusaha tempat hiburan hanya buka hingga pukul 00.00 sejak 25 Januari 2021 untuk menekan lajunya warga terkonfirmasi covid-19 di Bandarlampung, yang kini mencapai angka 4 ribuan.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar