Warga Lampung Utara Boleh Gelar Resepsi Pernikahan

KOTABUMI (28/1/2021) – Pemkab Lampung Utara mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan atau hajatan lainnya meski situasi pandemi covid-19 masih berstatus zona merah. Namun, izin penyelenggaraan hajatan wajib mematuhi sejumlah pembatasan dan pengawasan ketat protokol kesehatan.

Bupati Budi Utomo, Kamis 28 Januari 2021, menegaskan tidak ada larangan resepsi pernikahan asal sohibul hajat membatasi jumlah undangan dengan maksud mencegah kerumunan atau pengumpulan massa sampai lebih 50 orang. Perizinan ini disertai pemberlakukan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

Pemberian izin resepsi pernikahan sebagai bentuk penghormatan hak azasi setiap warga negara. Satgas Khusus Covid-19 bakal mengawasi pesta pernikahan. Jika penyelenggara maupun undangan melanggar protokol kesehatan dan membiarkan kerumunan maka resepsi langsung dibubarkan.

Lampung Utara bersama sejumlah kabupaten-kota masuk zona merah akibat bertambahnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 setiap hari. Penyebaran virus corona hingga hari ini tercatat 852 kasus dengan 17 kematian.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar