Yusril Yakin MA Batalkan Eva jadi Wali Kota Bandarlampung

JAKARTA (14/1/2021) – Yusril Iza Mahendra menilai putusan Bawaslu membatalkan kemenangan Eva Dwiana – Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum tetap. Ia yakin Mahkamah Agung akan mengeluarkan keputusan yang sama.

Berbicara sebagai Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dalam temu pers di Jakarta Kamis 14 Januari 2020,  Yusril mengatakan pihaknya akan menguatkan dalil-dalil kepada Mahkamah Agung, untuk menguatkan putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung.

Yusril merinci sejumlah point tidak terbantahkan saat sidang Bawaslu, mulai dari pembagian Bansos Covid-19; pembagian uang Rp200 ribu kepada 100 kader PKK pada setiap kelurahan; perangkat Kelurahan, RT, dan Linmas merangkap KPPS; fasilitas rapid test gratis untuk saksi pasangan Eva – Deddy; pelanggaran administrasi; dan pemenangan pasangan nomor 03 itu melibatkan ASN, mulai dari Pemkot hingga tingkat RT.

Mantan Menteri Menhunkam itu bahkan lebih tertarik jika MA sekaligus membicarakan siapa wali kota terpilih pada Pilkada 2020, apakah dengan menetapkan pasangan suara terbanyak kedua atau pencoblosan ulang.

HARDY PRIBADI

0 comments:

Posting Komentar