Zona Merah Corona, Forkopimda Tanggamus Turun Tangan

TALANGPADANG (7/1/2021) – Forkopimda Tanggamus turun tangan serentak menyosialisasikan protokol kesehatan dan Perda Lampung Nomor 3 Tahun 2020 di empat wilayah kabupaten. Sosialisasi lebih gencar karena Tanggamus masuk zona merah penyebaran covid-19.

Wakil Bupati Tanggamsu AM Syafi’i bersama Asisten II Ekobang Sukisno, Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo dan Wakil Ketua DPRD Tedi Kurniawan memimpin sosialsiasi dan edukasi protokol kesehatan (proles) di Pasar Talangpadang, Kamis 7 Januari 2021. 

Anggota forkopimda lainnya termasuk Bupati Dewi Handajani berbagi tugas di Wonosobo, Pasar Kotaagung, dan Pasar Gisting. Sosialisasi Perda Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 gencar meliputi seluruh kecamatan.

Satgas Covid-19 Tanggamus menemukan banyak warga tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan Pasar Talangpadang. Wakil bupati menegur dua bank karena tidak mengatur jarak aman antrean nasabah. Penghuni pasar juga diigatkan kembali pentingnya memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Talangpadang mencatat kasus positif corona terbanyak kedua. Sosialisasi protokol kesehatan makin gencar setelah Tanggamus masuk zona merah dengan 365 orang terpapar corona dan 18 kasus kematian sampai 6 Januari 2021.

AM Syafi’i bersama forkopimda menyosialisasikan larangan kegiatan berpotensi kerumunan massa hingga akhir Maret 2021. Kerumunan sangat rentan menyebarkan virus corona. Warga juga terancam denda satu juta rupiah atau pidana jika mengabaikan Perda Lampung Nomor 3 Tahun 2020. 

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar