Zona Merah, Lampung Selatan Kurangi Jam Pelayanan SIM

KALIANDA (19/1/2021) –  Satlantas Polres Lampung Selatan mengurangi jam pelayanan surat izin mengemudi (SIM) sampai pukul 13.00 WIB sejak Senin 18 Januari 2021. Pengurangan waktu ini meminimalisasi penularan virus corona dan penyesuaian status zona merah covid-19.

Pelayanan SIM normalnya pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Waktu pelayanan sekarang berkurang satu jam dengan jadwal maksimal pukul 13.00 WIB. Pengurangan waktu merupakan dampak pandemic covid-19. Apalagi Lampung Selatan masuk zona merah sejak 11 Januari lalu.

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin WD Putra, Selasa 19 Januari 2020, menjelaskan pengurangan waktu pelayanan SIM menyesuaikan status zona merah covid-19. Pelayanan masyarakat jangan sampai menimbulkan kerumunan atau berdesak-desakan karena berisiko memperbesar potensi penularan covid-19.

Satlantas melayani SIM dengan memberlakukan protokol kesehatan covid-19 yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker (3M). Petugas menyediakan tenda dan kursi tambahan. Pemohon pun diimbau tidak berkerumun. Permohonan SIM tidak dilayani jika masyarakat tidak mematuhi protokol.

Penegakan disiplin protokol kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan secara profesional, modern, dan terpercaya (promoter). Masyarakat diimbau mengurus SIM sesuai prosedur.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar