2 Bekas Pejabat Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi

KALIANDA (10/2/2021) - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan dua mantan pejabat pemkab setempat menjadi tersangka korupsi. Mereka melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Hutamrin, Rabu, 10 Februari 2021, menjelaskan, nilai kontrak pada kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU konvensional di Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2016 tersebut sebesar Rp. 977.951.000.

Dua orang tersangka yakni, TP yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel dan LI pada tahun 2016 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pelaksanaan pengadaan LPJU Konvensional di Kecamatan Natar Lamsel. Hitungan sementara, keduanya telah merugikan Negara sebesar Rp.300 juta.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar