5 Penambang Emas Ilegal Waykanan Ditangkap

BLAMBANGANUMPU (18/2/2021) - Satuan Reserse Polres Waykanan menangkap lima pelaku penambang emas ilegal di aliran Sungai Binjai Kecamatan Blambangan Umpu, 20 Desember 2020. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Waykanan, IPTU Desherison Syafutra, Kamis, 18 Februari 2021, menjelaskan, berawal dari keresahan masyarakat terkait tambang emas ilegal, pihaknya melakukan razia terhadap tambang emas dan berhasil menangkap lima orang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi.

Kelima penambang emas ilegal tersebut berinisial Ir 29 tahun, YM 23 tahun, AS 21 tahun, T 46 tahun. Keempatnya warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk dan tersangka S 33 tahun, warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk.

Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit mesin Gt Star kapasitas 27 PK, selang monitor dengan panjang 30 meter, satu buah selang gaban dengan panjang 10 meter dan tiga kilo gram pasir hitam yang diduga mengandug meneral emas.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar