98 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Tanggamus

SEMAKA (24/2/2021) – Satgas Covid-19 Tanggamus menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Barat Sumatera dan Pasar Kuncoro, Kecamatan Semaka, Rabu 24 Februari 2021. Razia menjaring 98 pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar dikenai sanksi teguran sampai push up.

Operasi Yustisi menerjunkan tim gabungan 43 personel Polres dan Kodim Tanggamus, Pol PP, Dinas Perhubungan, Polsek Semaka, Koramil, dan Puskesmas Kuncoro. Operasi bertujuan mencegah dan mengendalikan penyebaran pandemi covid-19. 

Sebanyak 98 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring di Jalan Lintas Barat Sumatera maupun Pasar Kuncoro. Para pelanggar terdiri pengendara motor maupun mobil tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan. Mereka dikenai sanksi push up dan menyanyi lagu wajib 36 orang, teguran lisan 30 orang, dan teguran tertulis 32 orang.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto memimpin operasi dari kawasan perdagangan, Pasar Kuncoro, dan Jalan Lintas Barat Sumatera. Operasi Yustisi berlangsung intensif mengingat Tanggamus masih berstatus zona oranye. Petugas tak bosan-bosan mengingatkan pengguna jalan mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Puskesmas Kuncoro Siti Nurani mengimbau masyarakat aktif mencegah penyebaran pandemi covid-19 dengan taat protokol kesehatan. Masyarakat juga diimbau proaktif mengikuti vaksinasi sesuai jadwal. Vaksin covid-19 terbukti aman dan halal.

MAULANA AS

0 comments:

Posting Komentar