Ajukan PK, Agung Anggap Hakim Khilaf Jatuhkan Vonis

BANDARLAMPUNG (25/2/2021) – Mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, keberatan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp75 miliar. Terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menganggap hakim khilaf menjatuhkan vonis tersebut.

Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan PK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 25 Februari 2021. Ia sebelumnya divonis penjara tujuh tahun, denda Rp750 juta subside kurungan 8 bulan, dan mengembalikan kerugian negara Rp75 miliar. Vonis dijatuhkan 2 Juli 2020.

Sidang berlangsung virtual dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah serta anggota Gustina Aryan dan Edi Purbanus. Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara mengikuti persidangan dari Lapas Wayhui Bandarlampung. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Muzakir di Jakarta.

Sopian Sitepu, kuasa hukum Agun, menyampaikan keberatan dengan vonis uang pengganti kerugian negara sebesar Rp75 miliar. Ia merasa uang pengganti tidak disebutkan dalam dakwaan sidang sebelumnya. Vonis pengembalian kerugian negara dianggap sebagai kekhilafan hakim.

Jaksa Penuntut Umum Taufiq Ibnugroho mengatakan siap memberikan tanggapan pada sidang PK selanjutnya. Pengajuan PK Agung Ilmu Mangkunegara ini pun menjadi perdebatan. Salah satu syarat PK adalah perkara harus berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak puas atas vonis hakim maka bisa menempuh upaya hukum banding dan kasasi.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar