BNNP Lampung Tangkap Kurir dan Barang Bukti Sabu 4 Kg

BANDARLAMPUNG (23/2/2021) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap kurir dan pengedar sabu jaringan Aceh-Bandung di Jalan Lintas Sumatera Lampung Tengah, Selasa 16 Februari 2021. Kurir mendapat upah Rp60 juta untuk mengantar empat kilogram sabu.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafrieldi, Selasa 23 Februari 2021, mengungkap kronologi penangkapan dua anggota sindikat sabu Aceh-Bandung. Kurir Lastan Aulia, 47 tahun, mengantar sabu naik bus ALS BK 7101 DO jurusan Medan-Bandung. 

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera dekat SPBU Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, pukul 00:05 WIB. Selang lima jam, BNNP Lampung meringkus Endang Juanda, 44 tahun, di Bandung. Pria ini berperan sebagai pendistribusi sabu daerah Bandung, Jawa Barat.

Petugas menemukan barang bukti empat kilogram sabu disembunyikan dalam dua karung beras, empat handphone, sepeda motor Mio, dan uang tunai Rp1.250.000.

Pengakuan kedua pelaku, penyelundupan dan pendistribusian sabu ini bukan pertama kali. Mereka pernah beraksi menjelang hari raya Idul Adha 2020. Kurir Lastan Aulia kali ini mengaku dapat upah Rp60 juta.

Sindikat sabu Aulia dan Endang dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam pidana seumur hidup atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar