BPN Lampung Selatan Tidak Akan Tarik Sertifikat Fisik

KALIANDA (26/2/2021) – BPN Lampung Selatan menepis isu penarikan sertifikat fisik berbasis kertas menyusul keluarnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektroni. Sertifikat akan ditarik jika masyarakat memang meminta ganti atau terjadi peralihan hak.

Kepala BPN Lampung Selatan Hotman Saragih, Jumat 26 Februari 2021, mengatakan sertifikat elektronik memang pasti berjalan. Namun, jadwal pemberlakuan belum diketahui karena masih menunggu keputusan menteri. Penerapan  sertifikat elektronik wajib didukung karena menjamin kemudahan dan hak masyarakat.

BPN Lampung Selatan hingga kini masih menerbitkan sertifikat fisik berbasis kertas. Sertifikat lama tidak akan diutak-atik. Masyarakat tidak perlu khawatir terjadi penarikan sertifikat fisik. Jika penerapan sertifikat elektronik sudah berjalan maka sertifikat fisik baru bisa ditarik. Penarikan itu pun atas dasar permintaan masyarakat karena ingin mengganti dengan elektronik.

Masyarakat diimbau menjaga hak kepemilikan tanah dengan mengurus sertifikat. Sertifikasi lahan ini menghindari tumpang-tindih atau penyerobotan oleh pihak-pihak tdiak bertanggung jawab.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar