Bupati Lampung Barat Izinkan Masyarakat Gelar Hajatan

WAYTENONG (24/2/2021) – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengizinkan masyarakat menggelar hajat pernikahan atau pengajian dengan syarat wilayah kecamatan setempat masuk zona kuning atau hijau covid-19. Perizinan ini tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Parosil Mabsus menyampaikan kelonggaran kebijakan dampak covid-19 saat menghadiri musyawarah rencana pembangunan (musrenbang dan peluncuran anggaran dana desa (ADD) di Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong, Rabu 24 Februari 2021.

Musrenbang dihadiri kepala OPD, camat Waytenong, peratin, tokoh, dan masyarakat. Musrenbang mengusulkan peningkatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti gedung sekolah, air bersih, jalan wisata, jalan lingkungan, dan jalan perkebunan.

Musrenbang tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena pandemo covid-19 masih marak. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Meski pandemi belum surut, bupati berharap pembangunan infrastruktur tahun 2022 lebih optimal.

Bupati memberikan kelonggaran kebijakan terkait dampak covid-19. Forkopimda dan Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan masyarakat menggelar hajat pernikahan dan pengajian. Izin ini hanya berlaku untuk wilayah kecamatan dengan status zona kuning dan hijau. Meski begitu, sohibul hajat dilarang menggelar hiburan orgen tunggal.

LILIANA PARAMITA

0 comments:

Posting Komentar