Dinas PUPR Lampung Tengah juga Setor ke Isteri Mustafa

BANDARLAMPUNG (18/2/2021) – Nessy Kalviyah, isteri mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa disebut berulang kali dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Bandarlampung, Kamis 18 Februari 2021.

Kader Partai Nasdem, yang juga mencalonkan diri menjadi bupati Lampung Tengah pada Pilkada 2020 itu disebut menerima Rp300 juta dan Rp100 juta untuk operasional. Seluruhnya berasal dari dana ijon proyek di PUPR, yang besarannya 15 hingga 20 persen dari nilai pagu.

Seluruh pemasukan dan pengeluaran fee proyek dicatat oleh Indra Erlangga atas perintah mantan Kadis PUPR Taufik Rahman. Sebagian diserahkan oleh Supranomo, PNS Binamarga Lampung Tengah. Sebagian lagi oleh pejabat terkait.

Selain ke Nessy, fee proyek juga mengalir ratusan juta rupiah ke BPK, seorang pejabat yang berkepentingan dengan keamanan daerah,  petinggi partai politik yang terkait dengan pencalonan Mustafa menjadi Gubernur Lampung, dan para ajudan.

Para saksi juga menyebut fee miliaran rupiah untuk DPRD karena pengegolan pinjaman dari PT SMI. Pada awalnya disepakati Rp5 miliar, bertambah lagi Rp3 miliar, dan bertambah lagi.

Sidang masih berlangsung virtual. Terdakwa Mustafa berada di LP Sukamiskin, Bandung. Para saksi hadir di Pengadilan Tipikor Bandarlampung terdiri dari PNS Binamarga Indra Erlangga, Supranowo, Khorirul Rojikin, dan Ilham Majid, sekretaris Dinas Perkim Lampung Tengah. 

Majelis Hakim diketuai Efiyanto dengan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril, Edi Purbanus. Mereka  berulang kali mencecar para saksi, terutama soal penerima dan pemberi uang. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar