DLH Bandarlampung Sidak Tempat Sampah RS Urip Sumoharjo

BANDARLAMPUNG (16/2/2021) – Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung sidak tempat pembuangan sampah (TPS) Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Selasa 16 Februari 2021. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penemuan limbah medis di TPA Bakung.

Petugas mengadakan pertemuan tertutup dengan manajemen rumah sakit di lantai dua sebelum memeriksa beberapa TPS dan penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sisi kiri jalur parkir kendaraan.

Kabid Pengawasan DLH Bandarlampung Cik Ali Ayub mengecek TPS Rumah Sakit Urip Sumoharjo sebagai tugas dan kewajiban. Hasil pemeriksaan dilaporkan lebih dahulu kepada kepala dinas. Ia mengatakan limbah medis tidak bisa dibuang ke TPA Bakung karena perlu penanganan khusus. 

Kasubag Kesehatan Lingkungan RS Urip Sumoharjo Mira Firdasari membantah pembuangan sampah medis ke TPA Bakung. Rumah sakit mengelola sampah sesuai standar operasional prosedur dengan cara memisahkan sumber sampah, membedakan tenaga pengangkut serta memisahkan limbah B3.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar