DPRD dan ULP Pemkab Lampung Selatan Bahas SIRUP

KALIANDA (2/2/2021) – Komisi III DPRD Lampung Selatan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab mengadakan hearing di Ruang Rapat Komisi III, Selasa 2 Februari 2021. Pembahasan fokus soal penerapan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) barang dan jasa secara online.

Anggota Komisi III Jenggis Khan Haikal menjelaskan pembahasan SIRUP berlaku bagi seluruh organsiasi perangkat daerah (OPD). Hingga akhir Januari belum ada satu pun OPD mengajukan pelelangan kegiatan fisik pengadaan barang dan jasa.

Jenggis Khan Haikal mendesak Pemkab Lampung Selatan segera menyikapi keterlambatan pengisian SIRUP. Jika tahap ini terlambat dan tidak selesai sampai Agustus maka target pembangunan Lampung Selatanb pasti tidak tercapai.

Kepala Bagian ULP Awaludin mengakui OPD belum mengiri SIRUP meski sudah mencapai batas akhir Januari. Kebanyakan OPD baru menyusun SK pengelola kegiatan. Mereka baru sebatas meminta user ID dan password. ULP berharap OPD segera advokasi pengisian SIRUP.

OPD sekarang perlu penyesuaian lagi karena pengisian data menggunakan sistem baru secara online. Sementara Simda sudah tidak berlaku seperti sebelumnya.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar