Dalam kunjungan tersebut, Brahmantyo, koordinator operasional PT SBI menjelaskan limbah B-3 perusahaan tesebut mereka serahkan ke pihak ketiga di Pulau Jawa untuk didaur ulang, yang diangkut sekali dalam 6 bulan.
Menurut Brahmantyo, mereka belum memiliki pabrik daur ulang limbah B-3 semen dynamix. Pihak perusahaan terpaksa menanggung ongkos yang mahal agar pabrik berjalan sesuai ketentuan UU Lingkungan Hidup di Lampung.
Farizal Purba , Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, mengapresiasi kinerja perusahaan dalam pengolahan limbah B-3. Bersama anggota DPRD lainnya, mereka juga menerima informasi soal penyaluran SCR dan penyerapan tenaga kerja, yang mencapai 90 persen dari daerah sekitar.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar