Dua Petani OKU Selatan Nyambi Jualan Sabu

MUARADUA (8/2/2021) – Dua petani jagung diringkus Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan di perkebunan Desa Beringintanjung, Kecamatan Buana Pemaca, Minggu 7 Februari 2021. Penangkapan atas dugaan peredaran sabu.

DA, 44 tahun, dan DF, 21 tahun, warga Desa Beringintanjung, digelandang ke Polres OKU Selatan bersama 10 paket hemat sabu 1,82 gram, uang tunai, timbangan digital, dan tiga bundel klip plastik kosong. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan sebuah pondok perkebunan.

Kasatnarkoba Polres Oku Selatan Iptu Hendri, Senin 8 Februari 202i, mengungap kronologi penangkapan DA dan DF di pondok tersangka berdasarkan informasi warga mengenai peredaran narkoba seputar Tanjungberingin. Tempat transaksi narkoba di perbukitan berjarak perjalanan satu jam.

Tersangka mengaku nyambi jualan sabu sebagai tambahan penghasilan tani jagung. Mereka menjual sabu paket hemat senilai Rp100 ribu. Harga tersebut terjangkau pelanggan seputar kampung. Pengedar mengantongi keuntungan Rp600 ribu tiap tiga hari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

DA dan DF mengaku sudah tujuh bulan mengedarkan sabu. Jaringan peredaran narkoba melibatkan dua pengedar masih diselidiki. Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

TEDDY HENDRAWAN

0 comments:

Posting Komentar