Eva-Deddy Kembali Sebagai Paslon Pilwakot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (1/2/2021) – KPU Bandarlampung menetapkan kembali pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah sebagai calon wali kota. Penetapan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada 22 Januari 2021.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, Senin 1 Februari 2021, menyatakan keputusan Mahkawah Agung sebenarnya ada empat yaitu pertama mencabut KPU Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan paslon peserta pilwakot Bandarlampung 2020 Eva-Deddy.

Kedua, KPU Bandarlampung diperintahkan kembali  menetapkan Eva-Deddy sebagai paslon peserta pilwakot Bandarlampung. Ketiga, menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot / IX / 2020 tanggal 23 September 2020. Keempat, keputusan ini berlaku sejak Senin 1 Februari 2021.

Penetapan kembali calon wali kota yang sudah dibatalkan merupakan hal baru. Masalah ini sedang dikonsultasikan dengan KPU Lampung dan KPU RI. KPU Bandarlampung bersikap hati-hati dalam penyusunan draf keputusan agar tidak menimbulkan celah perdebatan atau ditanggapi dengan multitafsir oleh pihak-pihak terkait.

Terkait sidang di Mahkamah Konstitusi, Dedy Triadi mengatakan timn kuasa hokum paslon nomor urut 2 mencabut perkara pada sidang pendahuluan tanggal 28 Januari lalu. Perkara tersebut akan dirapatkan oleh Majelis MK dan hasilnya akan menetapkan calon terpilih wali kota Bandarlampung.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar