Jaksa Periksa Kepala Pajak dan Retribusi Lampung Utara

KOTABUMI (24/2/2021) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Rabu, 24 Februari 2021 memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Lampung Utara, Mikael Saragih terkait dugaan  Korupsi Rp. 53 miliar dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan memeriksa Manager UP3 PLN Kotabumi Wilfred Sahal P. Siregar. Mikael Saragih  diperiksa sekitar dua jam. Ia mengatakan, hanya memberikan penjelasan mekanisme atau aturan mengenai  PPJ dari PLN yang langsung ke Kas daerah (Kasda).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiedz mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data dari beberapa pihak yang bersangkutan, termasuk dalam waktu dekat akan memanggil kembali pihak PLN, BPPRD dan BPKAD Pemkab Lampung Utara. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar