Kadivpas Lampung: Berantas Narkoba Dalam Lapas dan Rutan

KOTABUMI (11/2/2021) – Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) diwajibklan berdisiplin memberantas narkoba. Kemenkumham tidak memberi ampunan jika petugas lapas bermain-main atau terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Perintah pemberantasan narkoba dalam lapas dan rutan disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Farid Junaedi dalam apel bersama di Lapas Kotabumi, Lampung Utara, Kamis 11 Februari 2021. Apel dihadiri unit pelaksana teknis rutan, Bapas, dan Rupbasan Kotabumi. 

Farid Junaedi menekankan kedisiplinan seluruh pegawai lapas, rutan, Bapas dan Rupbasan sesuai amanah Dirjen Kemenkumham antara lain menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 selama bertugas maupun di luar kerja.

Dirjen Kemenkumham juga mengingatkan  kewajiban petugas lapas san rutan selalu disiplin memenuhi tupoksi terutama fokus pengamanan dan penjagaan. Petugas tidak tidak boleh bermain-main atau terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba bersama warga binaan. Kemenkumham tidak memberi ampunan jika petugas melanggar larangan tersebut.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar