Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf, Kamis 4 Februari 2021, mengatakan kamera tilang akan efektif pada akhir Februari dan diluncurkan sejak 17 Maret 2021. Masa dua bulan dianggap sosialisasi kepada warga.
Menurut AKP Rafli, kamera perekam, yang disebut ETLE, setidaknya merekam 10 macam pelanggaran, seperti penerobosan lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm. Rekaman bisa dibaca di Samsat Bandarlampung.
RIKI SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar