Usai diperiksa, Manager PLN UP3 Kotabumi Wilfred Sahal P. Siregar menyebut tidak ada masalah soal PPJ saat pemeriksaan. Ia menyebut penarikannya langsung ke pusat dan sudah ada ketentuan pembagian 9 persen untuk Pemda dari setiap transaksi.
Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara Hafiezd mengatakan pihaknya belum selesai memeriksa PLN UP3 Kotabumi, karena pada panggilan pertama tidak lengkap membawa berkas.
Hafiezd juga mengatakan akan memanggil dinas terkait soal PPJ setelah PLN, seperti Dispenda Pemkab Lampung Utara.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar