Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Disdik Tulangbawang

MENGGALA (15/2/2021) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan seorang tersangka lagi dalam dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 di Dinas Pendidikan kabupaten setempat, setelah sebelumnya mengumumkan kepala dinasnya tersangka utama.

GAN, seorang wiraswasta yang berasal dari luar Dinas Pendidikan, ditetapkan menjadi tersangka Kamis 11 Februari lalu. Bersama Kadis Pendidikan NS, Kejari menyatakan memiliki alat bukti untuk meneruskan keduanya ke pengadilan.

Meski sudah tersangka, Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang – Adiguna—mengatakan pihaknya belum menahan keduanya, dengan alasan masih kooperatif.

Kadis Dinas Pendidikan Tulangbawang menjadi tersangka korupsi DAK Tahun 2019 dengan dugaan menerima setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang dikucurkan ke sekolah-sekolah di kabupaten tersebut.

MAULANA IBRAHIM 

0 comments:

Posting Komentar