Korupsi APBD Lampung Tengah: Tiap Parpol Terima Miliaran

BANDARLAMPUNG (11/2/2021) – Taufik Rahman, mantan Kepala Dinas PU Lampung Tengah, membuka lebar kasus korupsi APBD di kabupatennya, dalam lanjutannya sidang, dengan tersangka Mustafa, Kamis 11 Februari 2021.

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dan beberapa lokasi itu, saksi Taufiq mengatakan seluruh pemasukan yang mencapai puluhan miliar dan pengeluaran belasan miliar diketahui Mustafa.

Korupsi terjadi karena 4 hal: memuluskan pinjaman, mengegolkan APBD, lobi anggaran DAK di Jakarta, dan pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung.

Untuk APBD dan pinjaman uang yang mengalir ke DPRD Lampung Tengah dan pengurus parpol Lampung mencapai Rp10 miliar, di antaranya PDIP Rp1 Miliar, Demokrat Rp1 Miliar, Gerindra Rp1,5 Miliar.

Lobi Anggaran DAK di Jakarta juga mengaitkan nama Aziz Syamsudin, anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Partai Politik lain, seperti PKB dan Hanura disebut terkait dengan pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Efiyanto dan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril, dan Edi Purbanus. Peradilan menghadirkan 4 saksi: Taufiq Rahman, mantan kadis Binamarga Lampung Tengah; Andi Kadarasman dan Heri saputra, PNS Bina Marga Lampung Tengah; dan Aan Riyanto, Kasubdit BPBD Lampung Tengah. 

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menyebut kemungkinan pihaknya memanggil seluruh pihak yang disebut menerima uang ke pengadilan.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar