Lahan 1.400 Hektar Dipatok Warga Adat Lampung Tengah

TERBANGGIBESAR (25/2/2021) – Warga tiga kampung asal KecamatanTerbanggibesar,  Lampung Tengah, mematok lahan perkebunan seluas 1.400 hektar, Kamis 25 Februari 2021. Lahan ini diklaim sebagai tanah adat, namun diserobot perusahaan PT Tunas Baru Lampung (TBL).

Pematokan lahan melibatkan ratusan warga Kampung Terbanggibesar, Lempuyang Bandar, dan Indraputra Subing. Warga berkendara motor dari titik kumpul Terbanggibesar menuju tanah sengketa beruypa perkebunan tebu di sebelah Timur dan Utara kampung. 

Warda adat nekat mematok lahan sengketa karena upaya mediasi tidak mendapatkan respon dari PT TBL. Lahan sengketa 1.400 hektar diklaim sebagai tanah adat, namun diserobot perusahaan perkebunan Grup Bumi Waras tersebut. 

Muas Hasan sebagai perwakilan warga Terbanggibesar, Lempuyang Bandar, dan Indraputra Subing mengatakan tuntutan pengembalian tanah adat mencuat sejak 2005. Upaya penyelesaian dan mediasi dengan perusahaan maupun pemerintah tidak mendapatkan solusi.

Pematokan lahan sengketa dibarengi orasi. Tokoh pemuda Terbanggibesar, Wawan, menyebut pematokan lahan berdasarkan fakta, data, dan saksi hidup. Aparat kepolisian berjanji mengupayakan mediasi dengan perusahaan PT TBL dan pemerintah selambat-lambatnya sampai akhir pekan ini.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar