Lawyer Ditahan karena Tutup Terminal Kemiling Lampung

BANDARLAMPUNG (6/2/2021) – Penutupan Terminal Kemiling Bandarlampung 22 Januari lalu berbuntut penahanan pengacara. Hingga malam Minggu, 6 Februari 2021, lawyer David Sihombing ditahan Polresta atas pengaduan Dinas Perhubungan Kota.

Unit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung belum memberikan keterangan atas penahanan sejak Jumat, 5 Februari tersebut. Namun, dalam beberapa media, Dinas Perhubungan mengakui melaporkannya menganggu ketertiban umum atas penutupan Terminal Kemiling dengan batu pada 22 Januari yang lalu.

Penahanan David Sihombing membuat lawyer Lampung berteriak. Peradi, organisasi Kuasa Hukum pemilik lahan di Terminal Kemiling itu, meminta penangguhan tahanan kepada polisi dan meminta hak istimewa kepengacaraan.

Sekretaris Komisi Pengawas Peradi DPC Bandarlampung Alfian yakin Polresta Bandarlampung melepaskan David Sihombing dalam waktu dekat. Keluarga David Sihombing dan lembaganya melakukan upaya hukum, termasuk penangguhan penahanan.

Alfian mengakui David Sihombing ditahan karena masalah perdata Terminal Kemiling, yang menang di pengadilan, tetapi belum tiba untuk eksekusi.

Sebagai kuasa hukum, David Sihombing dan pemilik lahan Subroto membawa dua truk batu menutup jalan ke Terminal Kemiling, Jumat 22 Januari 2021. Mereka juga menuding Dinas Perhubungan Bandarlampung mengutip TPR illegal di sana.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar