Mantan Kabid Dikdas Ditahan Polres Lampung Utara

KOTABUMI (10/2/2021) – Satreskrim Polres Lampung Utara menahan mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Lampung Utara Suma Wibawa. Penahanan berdasarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan. 

Suma Wibawa, warga Bandar Lampung, sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan korban Abdulah, warga Kotabumi, Lampung Utara.  Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan mantan kabid dikdas sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Tersangka menawarkan proyek sumur bor kepada korban dan meminta uang Rp75 juta dengan memberikan surat perintah kerja (SPK) dan menjanjikan pekerjaan itu pasti ada.  Namun, hingga saat ini pekerjaan tidak ada sementara  uang milik korban tidak dikembalikan.

Suma Wibawa membenarkan isi laporan. Namun, uang tersebut diakui sebagai pinjaman dengan janji memberikan pekerjaan sumur bor tahun 2019. Sebelum ditahan, dia mengaku sudah mengembalikan uang separo.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto memastikan penahanan tersangka berdasarkan beberapa barang bukti termasuk surat perintah kerja (SPK), surat peryataan, dan selembar kuitansi. Tersangka penipuan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar