Pasangan Selingkuh di Bandarlampung Reka Ulang Pembunuhan Bayi

BANDARLAMPUNG (25/2/202) – Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung menggelar reka ulang kasus pembunuhan bayi sembilan tahun yang dilakukan pasangan selingkuh. Keduanya memperagakan cara membunuh bayi tersebut menggunakan ramuan beracun.

Setidaknya 47 adegan yang dilakukan oleh ibu kandung bayi Sembilan bulan bersama selingkuhannya saat membunuh Suci Rahay di Jalan WR Supratman, Talang, Teluk Betung Selatan. Mereka membunuh bayi yang tak berdosa pada tujuh Februari 2021 lalu.

M. Amin adalah selingkuhan Ayu Olivia yang merupakan ibu kandung bayi malang itu. Sebelumnya, Kedua ersangka sudah merencanakan untuk membunuh Suci Rahayu. Saat rekonstruksi, Amin berperan sebagai eksekutor dari mulai meracik racun hingga meminumkannya kepada bayi Sembilan bulan itu.

Setelah si bayi diberi minuman, Amin menekan perut hingga dada sehingga bayi tersebut mengalami sesak dan mengeluarkan cairan dari mulut dan hidung.  Melihat kondisi bayi sudah parah kedua tersangka sempat panik, sehingga Ayu Olivia berinisiatif untuk menitipkan anaknya di rumah nenek korban. Namun kondisi bayi itu dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budiyanto, Kamis, 25 Februari 2021, mengatakan, selain memberikan minuman yang berisi racun kedua tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap bayi. Atas perbuatanya pasangan selingkuhan itu terancam hukuman mati.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar