Dahlia Yohanovi, 40 tahun sangat gembiara setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro. Dahlia menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang berpihak padanya. Dia menegaskan, dari utang Rp.70 juta sudah dibayar sebesar Rp26 juta lebih.
Kuasa hukum Dahlia, dari Lembaga Advokasi Siwo Migo, Bambang Irawan, mengapresiasi langkah majelis hakim yang menggunakan hati nurani dan fakta dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, apa yang dilakukan Dahlia memang ada, tetapi bukan tindak pidana, karena ketidakmampuannya sebagai debitur untuk membayar kepada saksi korban EM selaku kreditur.
MARTIN
0 comments:
Posting Komentar