Polda Lampung Selidiki Pembuang Limbah Medis TPA Bakung

BANDARLAMPUNG (17/2/2021) – Polda Lampung segera memanggil pihak-pihak terkait pembuang limbah medis di TPA Bakung, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Pemanggilan ini sebagai proses penyelidikan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap penyelidikan berdasarkan penemuan barang bukti limbah medis TPA Bakung.  Barang bukti tersebut dibeberkan dalam konferensi pers, Rabu 17 Februari 2021.

Polda Lampung segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Bandarlampung, dan sebuah rumah sakit. Saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup juga dimintai keterangan guna memastikan barang bukti termasuk kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengumpulkan barang bukti limbah medis menumpuk di TPA Bakung antara lain plastik pembungkus infekcius, botol dan selang infus,  jarum suntik, botol obat-obatan, kantong dan nota berlogo rumah sakit, kotak bertuliskan Covifor (obat covid), bekas masker, baju APD, dan sarung tangan medis.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap pemberlakuan beberapa pasal terkait limbah medis TPA Bakung yaitu Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Berikutnya Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dengan pidana minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Direktur Walhi Lampung Irfan Trimusri menegaskan barang bukti limbah medis di TPA Bakung sudah jelas limbah B3. Pembuang limbah wajib ditindak tegas guna menimbulkan efek jera. Keseriusan Polda dalam penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyelidikan sekaligus menjadi peringatan rumah sakit atau klinik kesehatan agar tidak membuang limbah sembarangan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar