Empat tersangka yang ditangkap adalah Rengga Puspa Negara (jaksa),Handro Yuricki (Panitera Pengganti PN Pesawaran), serta Ali Ferdian dan Roni Sanjaya.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 11 Februari 2021, mengatakan, awal penangkapan tersangka Handro dan Ali di parkiran Rumah Sakit Urip Somoharjo, kemudian melakukan pengembangan kepada dua tersangka tersebut dengan menangkap oknum jaksa di kediamannya.
Polisi pun turut mengamankan barang bukti antara lain satu klip biji ganja, narkotika jenis sabu dan delapan butir peluru tajam. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan kejati Lampung.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar