Tersangka adalah AE, 34 tahun. Dia mencuri sepeda motor Hasanudin yang juga tetangganya pada November tahun lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, mewakili Kapolsek AKP Amin Rusbahadi, Kamis, 11 Februari 2021, mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.
Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari atau saat keadaan sepi. Dia mengambil motor tetangganya itu lalu disimpan di suatu tempat. Akan tetapi, sebelum motor berhasil dijual tersangka sudah lebih dulu ditangkap dan terancam tujuh tahun penjara.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar