Pemusnahan di halaman Kantor
Kejaksaan setempat, Kamis ,18 Februari 2021. Barang bukti yang dimusnahkan
yakni, enam pucuk senjata api rakitan beserta amunisi 43 butir, narkoba jenis
ganja 25 kilogram, ekstasi 60 ribu, sabu 293 gram beserta 50 buah alat hisap,
dan barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti dompet, tas dan lain-lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel,
Hutamrin, menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari kasus yang
tindak pidana umum yang ditangani Kejari Lamsel selama enam bulan di tahun
2020.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar