Saksi Tanah Wakaf LDII Lampung Tengah Beda Pendapat

GUNUNGSUGIH (8/2/2021) – Pengadilan Agama Gunungsugih menggelar sidang pemeriksaan saksi sengketa tanah wakaf LDII Lampung Tengah, Senin 8 Februari 2021. Saksi penggugat dan tergugat berbeda pendapat.

Gugatan pembatalan tanah wakaf itu dilakukan oleh Mahfud Zaelani, calon anggota DPRD Lampung dari Partai Garuda. Penggugat gagal duduk di kursi dewan karena  perolehan suara dari LDII tidak sesuai perjanjian.

Saksi Billy Kiswara,  ketua Partai Garuda Lampung Tengah, mengatakan LDII menjanjikan perolehan 14 ribu suara bagi H. Mahfud Zaelani. Kenyataanya suara LDII tidak lebih dari 1.500. Karena itu LDII dinilai tidak konsisten.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Widiyatmoko, mengatakan keterangan saksi,mengungkap  wakaf tanah dikemas sebagai bentuk dukungan perolehan suara kliennya 12 ribu hingga 14 ribu suara. Pihaknya meminta majelis hakim membatalkan surat ikrar wakaf yang sudah diterbitkan KUA Terbanggibesar.

Saksi tergugat H. Ahmad Ishaq mengatakan sebagai takmir masjid mengarahkan wakaf kepada Wakil ketua  MUI Lampung Tengah H. Suroto agar wakaf tepat sasaran. Ia berpesan jika mau wakaf sebaiknay dilandasi keikhlasan.

ZEN SUNARTO, MANSUR

0 comments:

Posting Komentar