Sekda Lampung Utara Tanggapi Penahanan Suma Wibawa

KOTABUMI (10/2/2021) – Sekda Lampung Utara Lekok menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Suma Wibawa kepadaaparat penegak hukum. Tersangka ditahan polisi atas dugaan penipuan terkait proyek sumur bor.

Lekok mengaku belum mengetahui pasti perkara hukum Suma Wibawa hingga ditahan Polres Lampung Utara. Mantan Kabid Dikdas tersebut sekarang menjabat salah satu kepala bidang Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara.

Menurut Lekok, kasus Suma Wibawa menjadi peringatan seluruh ASN. Apatarur pemerintah dituntut bekerja sesuai tupoksi dan norma agar tidak terjebak pelanggaran hukum. 

Suma Wibawa sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan korban Abdulah, warga Kotabumi, Lampung Utara.  Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan mantan kabid dikdas tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Tersangka menawarkan proyek sumur bor kepada korban dan meminta uang Rp75 juta dengan memberikan surat perintah kerja (SPK) dan janji jaminan dapat pekerjaan.  Namun, hingga saat ini pekerjaan tidak ada, sementara  uang milik korban tidak dikembalikan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar