Siang Bolong, Kurir Sabu Ditangkap Satlantas Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (4/2/2021) – Seorang kurir sabu ditangkap anggota Satlantas Polresta Bandarlampung di Bundaran Tugu Raden Intan Rajabasa, Kamis 4 Februari 2021. Penangkapan tersangka berawal dari pelanggaran lalu-lintas pada siang bolong pukul 12.00 WIB.

Tersangka kurir sabu berinisial DA, warga Kelurahan Sawahbrebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, tertangkap polisi sepulang membeli satu paket sabu senilai Rp300 ribu dari pengedar asal Natar, Lampung Selatan. 

DA mengakui barang bukti sabu tersebut pesanan kakaknya di Jalan RA Basyid Labuhanratu, Bandarlampung. Kurir biasa ikut mengisap sabu bersama-sama. Pelaku mengaku terakhir menggunakan sabu lima hari lalu. 

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkap kronologi penangkapan DA berawal dari pelanggaran lalu-lintas. Tersangka tepergok berkendara motor tanpa nomor polisi maupun STNK saat anggota satlantas hunting di Bundaran Tugu Raden Intan.

Perhatian polisi bukan cuma pelanggaran lalu-lintas, namun kejelian melihat kegugupan DA. Bertepatan petugas menghentikan kendaraan, pelaku membuang sebuah bungkusan kecil. Bungkusan tersebut ternyata paket sabu. Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke satnarkoba guna pengembangan lebih lanjut.

Satlantas Polresta Bandarlampung Pos Tugu Raden Intan Rajabasa sudah dua kali menangkap kurir sabu dalam tempo tiga bulan yaitu pertengahan November 2020 dan awal Februari 2021. Penangkapan pertama berawal pelanggaran lalu-lintas oleh dua tersangka dua berinisial M dan J. Pelaku juga baru membeli tiga paket sabu dari Natar.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar