Nantinya, jika pengendara melakukan pelanggaran lalulintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE. Gambar tersebut akan divalidasi backoffice Satlantas Polresta Bandarlampung dan pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia, pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta Usai konfirmasi pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik melalui BRI Virtual Account (Briva).
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafly Yusuf, Senin, 1 Februari 2021, mengatakan, pihaknya sengaja mengundang club motor untuk menyosialisasikan program tersebut. Kris, salah satu peserta sosialisasi mendukung langkah kepolisian menerapkan tilang elektronik karena untuk ketertiban lalulintas.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar