Suap Bekas Bupati Lampung Tengah Mengalir ke Aparat & Tokoh NU

BANDARLAMPUNG (4/2/2021) – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Februari. Salah satu saksi menyebut bahwa uang setoran ada yang diserahkan ke aparat penegak hukum hingga tokoh NU.

Saksi yang dihadirkan antara lain saksi dari pihak swasta. Sidang berlangsung secara online dengan terdakwa Mustafa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Persidangan dipimpin ketua Majelis Hakim Efiyanto dan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus.

Sidang  menghadirkan 5 saksi: Soni Adiwijaya (Kader Nasdem Pringsewu), Prima Diantara (PNS Lampung Tengah), Rusmalandi (PNS Lampung Tengah), Simon Susilo (PT Purna Arena) dan Agus Purwanto (rekanan). 
Dalam kesaksiannya, Rusmaladi menerangkan diperintah Taufiq yang merupakan kadis PUPR Lampung Tengah untuk menyerahkan uang untuk Kepolisian dan kejaksaan Lampung Tengah. Yakni setoran bulanan. Namun, nominal uang tersebut ia tidak mengetahui secara pasti dan ia berikan kepada ajudan Bupati Lampung Tengah Mustafa bernama Erwin.

Selain Penegak hukum, Rusmaladi juga menyetorkan uang kepada DPRD dan tokoh NU Lampung Tengah. Saksi lainnya, Soni Adiwijaya yang merupakan kades NasDem Pringsewu mengungkapkan dalam kesaksiannya telah diperintah Mustafa untuk mencari dana guna membiayai Pilgub Lampung 2018.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar