Tanpa Peringatan, PLN Kotabumi Putus Listrik Pelanggan

KOTABUMI (25/2/2021) – PLN Kotabumi memutus listrik warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, akibat telat membayar rekening. Pelanggan mengaku kecewa lantaran tidak mendapat surat peringatan lebih dahulu.

Petugas PLN memutus listrik dengan pengawalan aparat kepolisian. Pemutusan listrik antara lain di Jalan Ahmad Akurat RT 04 LK 06 kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi atas nama Agus Triono. Pelanggan mengaku telat bayar rekening tiga hari dan tanpa ampun kena cabut KWH meter.

Pemutusan listrik dengan rekening bulan terakhir mencapai Rp1,94 juta dan bulan sebelumnya Rp1,7 juta. Tagihan jutaan tersebut aneh karena periode normal berkisar ratusan ribu dengan daya 900 VA.

Pemutusan listrik tanpa peringatan juga dialami warga Jalan KM Thohir Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Pelanggan kaget aliran listrik diputus paksa ketika tdiak berada di rumah.

Petugas PLN Kotabumi, Beni Satria, memutus listrik pelanggan dengan dalih penertiban. Pemutusan listrik tanpa peringatan apapun karena pelanggan dianggap sudah mengetahui konsekuensi jika tidak membayar rekening sesuai jadwal.

SPV PLN Bumi Abung Ardian Dwi Cahyo, Kamis 25 Februari 2021, menegaskan pemutusan listrik atas dasar jatuh tempo pembayaran listrik sudah ada sejak dulu. Pelanggan tidak bayar rekening sampai batas terakhir tanggal 20 maka terkena sanksi.

Pemutusan listrik merupakan salah satu bentuk sanksi. PLN membongkar KWH dan mencoret daftar pelanggan sebagai bentuk penyelamatan asset. Petugas memastikan pelanggan sudah menerima surat pemberitahuan sebelum KWH dibongkar.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar